Dishub Gandeng Satpol PP Bakal Tindak Juru Parkir Minimarket yang Paksa Minta Uang

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak juru parkir liar di minimarket.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meninjau Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait kesiapan pengawasan angkutan Natal dan Tahun Baru 2024. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak juru parkir liar di minimarket.

Pasalnya, keberadaan mereka yang kerap mematok tarif hingga memaksa pelanggan minimarket membayar parkir dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Kami akan koordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk penanganan terkait dengan oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Syafrin pun menegaskan, sesuai regulasi, pengelola minimarket tak boleh mematok tarif tertentu untuk parkir.

Sebab, fasilitas parkir yang disediakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola minimarket.

“Seharusnya parkir di sama gratis, suka rela kalau memang itu ada diberikan, kalai tidak kan tidak harus. Prinsipnya free di dalam aturannya,” ujarnya.

Namun, tak jarang ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan situasi dengan memungut bayaran dari para pelanggan minimarket.

“Memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan karena memang free. Mereka mencoba mengatur dan seolah-olah menjadi kewajiban pengemudi untuk membayar,” ujarnya.

“Padahal seharusnya tidak, karena itu kan fasilitas yang memang harus disiapkan pengelola minimarket,” tambahnya menjelaskan.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, kehadiran juru parkir liar di minimarket ini sejatinya bukan hal baru.

Dishub, disebut Syafrin, sudah berkali-kali ingin menertibkan mereka.

Namun, Dishub mengalami kesulitan lantaran mereka kerap kali kabur ketika petugas datang.

“Begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, mereka datang lagi melakukan pengaturan,” tuturnya.

“Dan ada juga yang memaksa untuk memungut biaya tertentu. Ini yang kemudian menjadi masalah,” tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved