Dishub Gandeng Satpol PP Bakal Tindak Juru Parkir Minimarket yang Paksa Minta Uang

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak juru parkir liar di minimarket.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meninjau Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait kesiapan pengawasan angkutan Natal dan Tahun Baru 2024. 

Atas dasar itu, Dishub DKI kini bakal turut menggandeng Satpol PP untuk membantu melakukan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir liar di minimarket ini.

“Kami akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan,” kata Syafrin.

Juru parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun

Berdasarkan keterangan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, juru parkir liar ternyata bisa ditindak pidana.

Pungutan oleh juru parkir di minimarket terkait dengan retribusi. Sedangkan retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).  

Indomaret di Jalan Pekayon, Kelurahan Jakasetia Kota Bekasi yang viral pasang spanduk parkir gratis.
Indomaret di Jalan Pekayon, Kelurahan Jakasetia Kota Bekasi yang viral pasang spanduk parkir gratis. (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang  berkunjung.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut. Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto.

Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.

"Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.

Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved