Cerita Kriminal
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Pelaku Tak Beraksi Sendiri hingga Salah Beli Koper
Terkuak kronologi pembunuhan wanita dalam koper berinisial RM yang dibunuh AARN dan mayatnya dibuang di daerah Cikarang Barat, Jawa Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita dalam koper berinisial RM (50).
kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan kejadian ini bermula pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Tersangka yang melaksanakan dinas kerja di Bandung lantaran bekerja sebagai auditor.
Sebagai informasi, pelaku dan korban bekerja di satu perusahaan yang sama dan hanya berbeda cabang saja. Korban diketahui sebagai kasir.
Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di luar tugas dinasnya dan akhirnya bertemu di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Keduanya datang dengan sepeda motor milik RM.
"Setelah melakukan hubungan suami istri terjadilah percakapan, jadi korban ini meminta pertanggung jawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi," ucapnya dikutip dari Tribunnews, Jumat (3/5/2024).
Permintaan ini langsung ditolak dan korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti pelaku.
Tersangka yang naik pitam langsung membenturkan kepala korban korban ke tembok hingga bedarah.
"Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," lanjutnya.
Bukannya merasa bersalah, ketika korban meninggal, tersangka justru membeli koper di sekitar hotel.
Pertama ia membeli koper warna cokelat dahulu yang ternyata ukurannya lebih kecil.
"Setelah itu kembali ke hotel, dicoba memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka membeli koper lagi, kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," bebernya.
Setelah beres dengan mayat korban, ia keluar hotel untuk menitipkan sepeda motor korban di penitipan motor dan kembali lagi ke hotel.
Pada saat ini, tersangka sudah merampas uang korban sebesar Rp43 juta. Di mana uang ini merupakan milik perusahaan yang hendak disetorkan korban ke bank.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.