Cerita Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Sudah Dekat dengan Korban Sejak Desember 2023
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terbukti membunuh wanita berinisial RM. Rupanya mereka sudah dekat sejak tahun lalu.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) terbukti membunuh wanita berinisial RM (50).
Dengan bantuan sang adik yang berinisial AT, mayat RM dimasukan ke dalam koper dan dibuang di semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaen Bekasi, Jawa Barat.
Berasal dari perusahaan swasta yang sama dan rekan kerja, bagaimana awal kedekatan antar pelaku dan korban bermula?.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menuturkan keduanya mulai dekat sejak Desember tahun lalu.
Pelaku berprofesi sebagai auditor, sementara korban adalah kasir.
"Pelaku dan korban ini awalnya hubungannya adalah rekan kerja auditor dan kasir, nah berkembang kemudian pada Desember itu keduanya dekat, menjalin hubungan," ungkapnya dalam Koferensi Pers Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper, Jumat (3/5/2024).
Bahkan pertemuan ini lebih dari sekedar pertemuan biasa. Tepat pada 17 Desember pelaku mempunyai kesempatan datang lagi ke Bandung untuk melakukan audit dan keduanya terlibat hubungan badan sebanyak dua kali.
"Dan diajak berhubungan badan pertama kali di situ, sebanyak dua kali, setelah itu pelaku pulang lagi ke Tangerang," sambungnya.
Selanjutnya pada April 2024, pelaku dan korban kembali melakukan hubungan badan, hingga akhirnya peristiwa pembunuhan terjadi.
Pada Rabu (24/4/2024) melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
Di sini, korban meminta untuk dinikahi setelah mereka melakukan hubungan suami istri.
Namun bukannya dinikahi, kepala korban justru dibenturkan ke tembok hingga berdarah.
Kemudian mayatnya dimasukan ke dalam koper yang dibuang di kawasan Cikarang Barat.
"Motif melakukan pembunuhan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers, Jumat.
Sebelum dibuang, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini merampas uang korban sebesar Rp 43 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.