Cerita Kriminal

Resepsi Batal Gegara Suami Pembunuh Wanita Dalam Koper, LS Dapat Dukungan Keluarga

LS, istri Ahmad Arif Ridwan Nuwloh enggan bicara setelah mengetahui suaminya sebagai pembunuh wanita dalam koper.

Kolase TribunJakarta.com
Motif pembunuh wanita dalam koper berinisial RN (50) di Cikarang Barat perlahan mulai terkuak. RN dibunuh oleh seorang pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - LS, istri Ahmad Arif Ridwan Nuwloh enggan bicara setelah mengetahui suaminya sebagai pembunuh wanita dalam koper.

Padahal LS dan pelaku baru saja menggelar akad nikah pada Maret 2024 lalu dan direncanakan menggelar resepsi pada 5 Mei 2024 mendatang.

"Kalau akad nikah sudah dilakukan dua hari sebelum puasa kemarin. Ini dilakukan karena bertepatan dengan malam ketiga ibu LS meninggal dunia," kata kakek LS, M Ali Rahman (64) dikutip dari Tribunnews, Jumat (3/5/2024).

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, resepsinya pun dibatalkan lantaran suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Keadaannya hingga saat ini masih syok, seperti istilah kata, mulutnya masih terkunci dan tidak mau bicara," lanjutnya.

Bahkan LS sendiri sudah memberitahu pihak WO terkait pembatalan resepsinya.

Ia pun diketahui meminta kembali uang resepsi yang diketahui sudah masuk sebesar Rp40 juta. Di mana uang tersebut untuk pembayaran gedung, baju pengantin dan lain sebagainya.

Kendati demikian pihak keluarga diakui Ali terus memberikan dukungan kepada LS.

"Kami nasehati LS. Apalagi umurnya masih muda berusia 27 tahun. Kami juga bilang ini mungkin sudah bagian dia. Mungkin ke depan bisa lebih baik lagi. Ambil hikmahnya dibalik kejadian ini," pungkas Ali.

Sebagai informasi, dalam aksinya, Arif dibantu oleh adiknya, AT. Peran AT diketahui yakni membuang jasad RM yang berada di dalam koper ke semak-semak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Arif dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Sebab Arif tak hanya membunuh namun merampas uang sebesar Rp43 juta milik perusahaan tempat korban bekerja yang hendak disetorkannya ke bank.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved