Ahok Kritik Kebijakan Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK: Jangan Ngerepotin Orang Lah!
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik program penonaktifan NIK yang digencarkan Pemprov DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengkritik program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tengah digencarkan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Kritikan ini disampaikan Ahok lewat kanal Youtube pribadinya (Panggil Saya BTP).
Dalam video tersebut Ahok menyebut, kebijakan penonaktifan NIK tersebut justru bakal membuat repot banyak orang.
Terlebih, banyak warga Jakarta yang saat ini tinggal di daerah lain karena tuntutan pekerjaan.
“Misalnya anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan atau setahun. Masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta?,” ucap Ahok dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (4/5/2024).
“Betapa repotnya anda mesti mengurus segala hal hanya gara-gara bekerja (di luar Jakarta),” tambahnya menjelaskan.
Sebagai kota metropolitan, Jakarta seharusnya tak perlu lagi mempermasalahkan NIK atau KTP warganya.
Sebab sudah menjadi kewajaran banyak warga daerah lain yang mengadu nasib di Jakarta.
Apalagi saat ini pendataan warga juga sudah dilakukan secara nasional.
Ahok pun menyarankan supaya Pemprov DKI melakukan pendataan kependudukan sesuai dengan aset yang dimiliki.
Sebagai contoh, warga yang masih memiliki aset di Jakarta maka tetap diperbolehkan mempunyai KTP DKI.
“Misalnya saya sekarang tinggal di Kota Bekasi, kalau saya sudah tidak punya rumah di Jakarta, ya saya harus pindah (KTP) ke Bekasi dong. Tapi kalau saya ada rumah dua (satunya di Jakarta), ya enggak bisa gitu dong (NIK dinonaktifkan),” ujarnya.
“Nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa? Nanti jualnya bagaimana? Mobil yang saya beli bagaimana hanya gara-gara saya kerja di luar kota,” tambahnya menjelaskan.
Ahok menambahkan, Pemprov DKI seharusnya juga bisa memfasilitasi warga yang kerja di Jakarta dengan syarat orang tersebut bisa menunjukan buktinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.