Ganjil Genap Ditiadakan 9-10 Mei 2024, Ada Libur Hari Kenaikan Yesus Kristus
Dishub DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 9 Mei hingga 10 Mei 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 9 Mei hingga 10 Mei 2024.
Peniadaan ganjil genap ini sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
“Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada 9-10 Mei 2024 ditiadakan,” demikian informasi tersebut disampaikan dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (4/5/2024).
Adapun kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga dijelaskan bahwa ganjil genap ditiadakan saat akhir pekan dan setiap libur nasional.
Meski demikian, para pengguna jalan diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
“Diimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penerapan-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-taman-margasatwa-ragunan.jpg)