Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

Saat Taruna STIP yang Pukuli Junior hingga Tewas Cuma Pasrah Terima Nasib, Kini Pakai Baju Tahanan

Tegar, taruna STIP Jakarta yang pukuli juniornya hingga tewas kini pasrah terima nasib. Kemarin gayanya bak jagoan kini pakai baju tahanan.

TribunJakarta
Tegar Rafi Sanjaya (21), ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers tewasnya taruna STIP Jakarta, Sabtu (4/5/2024) malam di Mapolres Metro Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sejumlah wartawan melontarkan sindiran kesal terhadap Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 STIP Jakarta yang ditetapkan tersangka pembunuhan usai menganiaya juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Awak media yang geram mengetahui bagaimana Tegar memukuli Putu Satria berkali-kali hingga tewas menyindir tersangka yang dalam konteks penganiayaan ini merupakan senior korban.

Awalnya, setelah resmi ditetapkan tersangka dalam waktu 1 x 24 jam, Tegar ditampilkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam.

Saat ditampilkan di hadapan awak media, Tegar terlihat sudah mengenakan baju oranye tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Ia datang memakai masker dengan tangan sudah terborgol saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Tegar kemudian dibawa mendekat ke hadapan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sebelum konferensi pers dimulai.

Saat itu lah beberapa awak media menyindirnya.

"Wih, senior ya," celetuk salah seorang wartawan.

"Siap senior!," celetuk wartawan lainnya.

Sementara itu, Kombes Pol Gidion memberikan kata-kata penguatan kepada Tegar sebelum yang bersangkutan kembali dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Kamu baik-baik ya di dalam, jalani saja apa yang seharusnya dijalani," kata Kombes Pol Gidion kepada Tegar.

"Siap," kata Tegar singkat menjawab sang Kapolres.

Tegar ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved