Akui Keterbatasan Anggaran, Polda Metro Jaya Beralih ke WhatsApp Kirim Surat Tilang ETLE

Ditlantas Polda Metro Jaya ungkap alasan pihaknya menggunakan WhatsApp untuk mengirim surat tilang ETLE. Salah satunya keterbatasan anggaran.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengirim surat tilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengiriman surat tilang ETLE lewat WhatsApp dilakukan karena keterbatasan anggaran.

"Kan yang konfirmasi lewat ini (Pos), anggaran kita kurang," kata Latif kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Latif mengungkapkan, pihaknya bisa menjaring 1 juta pelanggaran lalu lintas lewat ETLE dalam sebulan.

"Sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas," ungkap dia.

Ia pun menilai pengiriman bukti surat tilang elektronik melalui WhatsApp lebih efisien dibandingkan lewat Pos.

"Yang tidak tercover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture," ujar Latif.

Sebelumnya, polisi meminta warga waspada agar tidak menjadi korban penipuan bermodus file APK yang mencatut institusi Polda Metro Jaya.

Sebab, saat ini banyak beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp berisi file APK berkedok surat tilang ETLE.

"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024).

Ade Ary menjelaskan, pelanggar yang terekam kamera ETLE akan menerima pesan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Pesan terkait pelanggaran lalu lintas itu hanya akan dikirim dari lima nomor handphone (HP).

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Ade Ary.

"Untuk nomor whatsapp ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," imbuhnya.

Jika menerima pesan selain dari lima nomor tersebut, Ade Ary memastikan bahwa hal itu adalah penipuan.

"Tapi, yang lebih penting juga masyarakat itu tidak melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas, mengakibatkan kecelakaan, hingga kerugian, kerugian diri sendiri dan mungkin juga orang lain," ujar dia.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved