Warga Usul Tambah Jam Ganjil Genap Buat Atasi Macet Jakarta Alih-alih Pembatasan Usia Kendaraan
Usulan pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai sejumlah warga tidak efektif untuk mengatasi kemacetan. Mereka menawarkan opsi yang lebih tepat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Usulan pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai tidak efektif untuk mengatasi kemacetan.
Sejumlah warga menganggap ada opsi yang lebih tepat untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.
Lio (40), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengusulkan adanya penambahan waktu terkait kebijakan ganjil genap.
"Kalau itu sih saya pikir ganjil genap itu diterapkan dengan waktu yang lebih lama, mungkin dari pagi sampai malam hari," kata Lio saat diwawancarai di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2024).
Lio menilai hal itu lebih efektif mengurangi volume kendaraan di Jakarta dibandingkan membatasi usia kendaraan.
"Menurut saya itu malah lebih masuk akal dan efektif karena jarang yang berani lewat ganjil genap itu," ujar dia.
Sementara Fajar, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menyarankan agar produksi kendaraan baru dikurangi.
"Produksi mobil baru atau motor baru yang dikurangi. Percuma kalau ada ganjil genap, walaupun jamnya ditambah, kalau setiap harinya kita produksi terus," ucap Fajar.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Ia menuturkan pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujarnya dikutip dari situs resmi DPRD DKI pada Senin (6/5/2024).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.