Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
'Kasih Paham' Kata Salah Satu Senior STIP Jakarta Sebelum Tersangka Tegar Pukuli Putu Sampai Tewas
Sebelum tersangka Tegar pukuli Putu hingga gak sadarkan diri, ada tersangka lain yang berperan sebagai provokator.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana

Sedangkan WJB, saat itu meminta Putu agar tidak mempermalukan dirinya. Ia mengatakan agar korban harus kuat menerima pukulan.
Tersangka FA, berperan menjadi pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet.
Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu, dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarikdari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.