Pilkada DKI 2024
Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen Resmi Ditutup, KPU Cuma Terima 1 Kandidat Cagub
KPU DKI Jakarta resmi menutup pendaftaran bakal cawagub di Pilkada 2024 untuk jalur perseorangan atau independen.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menutup pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024 untuk jalur perseorangan atau independen.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyebut, pendaftaran jalur independen resmi ditutup pada 13 Mei 2024 tepat pukul 00.00 WIB.
“Kami KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Pilgub dan Wagub Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Hingga pendaftaran ditutup, hanya ada satu calon independen yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan, yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Astri menyebut, pasangan ini telah menyerahkan dokumen syarat dukungan berupaya data digital yang diunggah melalui aplikasi Silon dan juga berkas fisik.
Pasangan Dharma-Kun ini pun mengklaim berhasil mengumpulkan 692.005 dukungan dengan 116.337 dukungan yang sudah diunggah di aplikasi Silon.
“Jadi hanya ada satu paslon tadi yang kami sudah melakukan penerimaan persyaratan dukungan. Yang bersangkutan menyerahkan dokumen syarat dukungan berupa data digital dan fisik yang akan periksa,” ujarnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya menambahkan, pemeriksaan dokumen ini bakal dilakukan hingga selesai.
Pemeriksaan pun hanya dilakukan dengan menghitung jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan ini.
“Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi manti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi, penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja,” tuturnya.
Bila seluruh persyaratan yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan, KPU DKI Jakarta selanjutnya bakal menerbitkan tanda terima.
Namun bila tak memenuhi ketentuan, maka dokumen yang telah diserahkan tersebut bakal dikembalikan lagi.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bakal-calon-gubernur-cagub-DKI-Jakarta-Dharma-Pongrekun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.