Ramai Barang Luar Negeri Dipajaki Selangit, Segini Batas Harga Barang Bawaan Agar Tak Kena Bea Cukai

Ramai keluhan masyarakat yang barang bawaannya kena bea masuk dan pajak selangit, simak aturan batas nilai barang bawaan agar tak kena pajak.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
WartaKota
Ilustrasi Pajak. Simak batas nilai maksimal barang bawaan dari luar negeri agar tak kena pajak dan bea masuk 

TRIBUNJAKARTA.COM - Belakangan ini ramai keluhan masyarakat terkait barang bawaan dari luar negeri yang dipajaki selangit oleh pihak Bea Cukai bandara.

Terbaru, Bea Cukai RI kembali menjadi sorotan terkait peti jenazah yang dikenakan pajak bea masuk sebesar 30 persen dari harga pembelian.

Kabar ini berawal dari seorang pengguna akun Twitter yang bercerita saat dirinya melayat ayah temannya yang meninggal di Malaysia.

Kemudian, ia menyebut jika temannya harus membayar Bea Cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya.

Ia mengklaim bahwa temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh Bea Cukai saat mengirimkan jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia ke Indonesia.

Penjelasan Pihak Bea Cukai

Meluruskan informasi yang beredar di medsos, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar pun membantah klaim tersebut.

Menurutnya, setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan.

“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” ujar Encep dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.

“Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera,” imbuh Encep.

Sebagai informasi, rush handling merupakan layanan kepabeanan yang diberikan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (WartaKota)

Encep menyatakan bahwa Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika memang ada.

Akan tetapi, hingga saat ini, pemilik akun X tersebut belum memberikan tanggapan.

“Jika ada tagihan terkait penanganan peti jenazah, disarankan kepada importir untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup Encep.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved