Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Pengemplangan Pajak Parkir, Satu Operator Bisa Rp3 Miliar per Tahun
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya dugaan kebocoran PAD dari sektor parkir, Senin (20/4/2026).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Pansus DPRD DKI menemukan selisih pendapatan parkir hingga Rp250 juta per bulan dari satu operator di Blok M, berpotensi Rp3 miliar per tahun.
- Pansus meminta dokumen keuangan lengkap dari operator parkir untuk memverifikasi potensi kebocoran dan menindaklanjuti temuan.
- DPRD mendesak penerapan sistem e-trap agar pendapatan parkir bisa dipantau real time dan mencegah manipulasi data.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, usai menggelar rapat bersama pihak eksekutif dan operator parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang sejumlah operator parkir, di antaranya PT Karyo Utama Perdana yang mengelola parkir di kawasan Blok M milik PD Pasar Jaya.
Selain itu, Pansus juga mengundang PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) sebagai pengelola parkir yang juga di kawasan Blok M, namun pihak direksi tidak hadir dan hanya diwakili staf.
“Kami akan menjadwalkan ulang untuk mengundang direksi yang tidak hadir, karena kami membutuhkan penjelasan langsung,” kata Jupiter.
Dalam rapat itu, Pansus meminta sejumlah dokumen penting kepada operator, mulai dari mutasi rekening perusahaan, laporan keuangan, bukti pembayaran asuransi, hingga data luas lahan dan kapasitas parkir.
Tak hanya itu, Pansus juga meminta laporan pendapatan bulanan, bukti pembayaran pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta rekap setoran pajak sejak operator mulai beroperasi.
Menurut Jupiter, langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi dan memvalidasi potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil uji petik Unit Pengelola (UP) Parkir, terdapat selisih signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan.
“Dari hitungan, seharusnya bisa mencapai Rp1 miliar, tapi faktanya hanya sekitar Rp709 juta. Artinya ada selisih sekitar Rp250 juta per bulan,” ujarnya.
Jika dikalkulasikan dalam setahun, selisih tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Bahkan, kata Jupiter, jika kondisi tersebut berlangsung selama 15 tahun pengelolaan, potensi kebocoran bisa mencapai Rp45 miliar.
“Itu baru satu operator di Blok M. Jadi ini angka yang cukup besar dan harus kita dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jupiter menyebut potensi PAD dari sektor parkir di Jakarta sebenarnya sangat besar, seiring tingginya jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat, termasuk dari wilayah penyangga.
“Potensi PAD dari sektor parkir bisa mencapai Rp1,2 triliun,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KEBOCORAN-PAD-PARKIR-Ketua-Pansus-Tata-Kelola-Perparkiran-Jupiter.jpg)