Mahasiswa STIP Meninggal Dunia
463 Calon Taruna STIP Bayar Rp2 Juta Ikut Seleksi Sebelum Menhub Tutup Pendaftaran Imbas Putu Tewas
Ratusan calon taruna STIP ternyata sudah bayar Rp2 juta ikut seleksi masuk, tapi Menhub malah tutup pendaftaran imbas Putu tewas
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
"Dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh bapak menteri, STIP mengeluarkan surat nomor PG STIP nomor 51 tahun 2024 tentang penundaan seleksi lanjutan Sipencatar jalur non reguler STIP tahun akademik 2024 tanggal 11 Mei," kata dia.
"Yang isinya pelaksanaan seleksi lanjutan ditunda sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," ucap Jarry.
Jarry lantas meminta Menhub meninjau kembali pernyataannya dan membatalkan surat pengumuman pembatalan seleksi yang sudah dikeluarkan STIP Jakarta per tanggal 11 Mei 2024 lalu.
Ia juga mendesak Kemenhub bisa melanjutkan seleksi penerimaan calon taruna STIP tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan.
"Dengan pernyataan ini kami memohon kepada bapak Menteri Perhubungan untuk mengabulkan permohonan dan permintaan kami sehingga anak kami dapat melanjutkan pendidikan di STIP," ucapnya.
"Anak kami telah melakukan persiapan akademik dengan belajar lebih giat, dengan mengikuti bimbingan belajar kedinasan, melakukan persiapan fisik dengan berlatih dengan giat, STIP adalah sekolah lanjutan yang menjadi harapan dan cita-cita mereka," katanya lagi.
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan pihaknya bakal melakukan moratorium terhadap satu angkatan di STIP buntut tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19).
Sehingga untuk angkatan tahun ini, STIP tidak melakukan rekrutmen terhadap calon taruna tingkat I.
"Jadi kita akan putus satu angkatan, memutus tradisi jelek dan tidak ada lagi senior junior," kata Menhub Budi saat melayat ke rumah duka Putu di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (9/5/2024).
Selain mempertimbangkan moratorium, Budi Karya Sumadi telah membebastugaskan direktur hingga beberapa pejabat di STIP Jakarta.
Ia juga berjanji akan melakukan reformasi atau perombakan sistem pendidikan di setiap sekolah vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Adapun kasus penganiayaan yang menewaskan Putu Satria terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Polisi sudah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut yang masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Keempat tersangka seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.