Dishub Jakarta Telusuri Ormas yang Pungut Setoran dari Juru Parkir Liar di Minimarket

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menelusuri organisasi massa (ormas) yang memungut setoran dari para juru parkir liar di minimarket.

Istimewa/Dok. Pemprov DKI Jakarta
Beberapa orang jukir liar di minimarket berhasil diciduk tim petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menelusuri organisasi massa (ormas) yang memungut setoran dari para juru parkir liar di minimarket.

Hal diungkapkan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo berdasarkan pengakuan sejumlah jukir liar yang menyebut bisa mengatur parkir lantaran menyetor sebagian penghasilannya.

“Yang ada ormas, oknum tertentu yang memanfaatkan, ini yang kami tuju untuk dilakukan pengawasan dengan didahului pembinaan dan edukasi,” ucapnya di kawasan IRTI Monas, Rabu (15/5/2024).

Syafrin menjelaskan, jukir liar yang terjaring razia bakal langsung didata oleh petugas.

Kemudian, mereka juga akan diminta membuat surat perjanjian yang menyatakan tak akan kembali memungut biaya parkir dari minimarket.

Selanjutnya, petugas bakal bertanya kepada jukir liar itu untuk menelusuri ormas mana yang membekingi mereka.

“Kami harap setelah yang bersangkutan memberikan data, kami bisa inventarisasi kira-kira siapa di belakangnya yang memberikan dukungan,” ujarnya.

“Kami coba edukasi secara komprehensif. Semua kita lakukan, tak hanya di hilirnya. Kami harapkan penegakkan dari hulu sampai hilir,” sambungnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menegaskan, razia besar-besaran untuk menindak jukir liar di minimarket ini bakal dilakukan selama sebulan ke depan.

Dalam kurun waktu tersebut, razia dilakukan dengan pola penertiban persuasif dan humanis.

Jika masih ada jukir liar yang membandel dan tetap nekat memungut tarif parkir di minimarket, mereka akan ditindak pidana ringan di tempat.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, maka setiap orang atau badan yang mengatur perparkirkan tanpa izin gubernur atau pejabat terkait bakal dikenakan sanksi kurungan atau denda.

“Saksinya di dalam Pasal 61 disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp20 juta,” tuturnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved