Cerita Kriminal
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Prayuda Nekat Curi Ban Mobil dari Parkiran Mal hingga Rumah Sakit
Seorang pria warga Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara bernama Prayuda ditangkap polisi karena melakukan pencurian ban mobil.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang pria warga Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ditangkap polisi karena melakukan pencurian ban mobil.
Tersangka, Akbarulloh Muhamad Prayuda (25), dibekuk setelah melancarkan aksinya di dua lokasi parkiran mobil, yakni di sebuah pusat perbelanjaan dan rumah sakit.
Prayuda nekat melakukan pencurian ban mobil ini lantaran terlilit utang Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, Prayuda melakukan pencurian sebanyak dua kali di hari yang sama pada 7 Mei 2024 lalu.
"Di sini ada dua TKP, yang pertama adalah TKP di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat, siang hari," kata Hady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
"Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja, Jakarta Utara," sambungnya.
Prayuda melakukan pencurian seorang diri, dengan menyewa mobil Suzuki APV dari tetangganya di Koja.
Kemudian, tersangka berkeliling ke beberapa parkiran untuk mencari mobil-mobil incarannya.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap merek-merek mobil atau jenis mobil yang pernah dia bawa. Dia pun mengerjakan pencurian ban mobil ini hanya 20 menit," kata Hady.
Dalam dua kali pencurian itu, Prayuda menggunakan kunci roda dan menggasak total enam ban mobil dari dua kendaraan.
Enam ban mobil yang masih terpasang pada velg-nya itu dijual Prayuda kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (27) yang turut diamankan polisi dari kawasan Jakarta Timur.
"Pelaku menjual satu unit ban mobil Rp 300 ribu kepada penadah, jadi total mendapatkan uang Rp 1,8 juta. Dia melakukan pencurian ini karena terjerat utang Rp 10 juta," ucap Hady.
Atas perbuatannya, tersangka Prayuda dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Sumihar disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.