Cerita Kriminal

Ayah Cabuli Anak di Jaktim Diputus Hakim Bebas dari Tahanan, Korban Sampai Niat Akhiri Hidup

B yang belum pulih dari trauma akibat dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) oleh ayah tirinya, GN kini justru kian terpuruk.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta
Ilustrasi putusan hakim merugikan korban pencabulan - Putusan hakim pada kasus dugaan pencabulan anak perempuan berinisial B (16) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Proses hukum kasus dugaan pencabulan anak perempuan berinisial B (16) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban.

B yang belum pulih dari trauma akibat dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) oleh ayah tirinya, GN kini justru kian terpuruk saat mengikuti proses peradilan kasusnya.

Pengacara B, Muhammad Ari Pratomo mengatakan psikis B semakin terguncang karena mendengar putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa.

"Mendengar kabar (putusan sela) korban mau mengakhiri hidup segala macam. Mau mengakhiri hidup ajalah katanya," kata Ari saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Menurut tim penasihat hukum, putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 24 April 2024 lalu memberikan dampak besar bagi psikologis B.

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan GN dibebaskan dari penahanan.

Padahal sejak tingkat penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap GN di Rutan Mapolres.

Pada tahap pelimpahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga melakukan penahanan GN di Rutan Kelas I Cipinang, sehingga korban kecewa saat mengetahui majelis hakim membatalkan penahanan.

"Merasa enggak dapat pembelaan dari negara anak itu kecewa. Makannya kita jaga psikologisnya. Kita (penasihat hukum juga) kecewa. Apalagi perkara anak, kok bisa sampai segininya," ujarnya.

Ilustrasi korban pencabulan ayah sendiri di Jakarta Timur.
Ilustrasi korban pencabulan ayah sendiri di Jakarta Timur. (Kompas. com)

Meski putusan sela tersebut tak berarti bahwa GN bebas dari status terdakwa, tapi Ari menuturkan dampak psikologis dialami B saat mengetahui pelaku bebas dari tahanan amat besar.

Terlebih hingga kini tim penasihat hukum dan keluarga B tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi GN.

Ari menuturkan pihaknya tak mengetahui pasti pertimbangan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan sela dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menangani perkara.

Menurutnya bila mengacu alat bukti dakwaan GN patutnya tak dibatalkan karena hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati menunujukkan B mengalami pencabulan.

Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati juga menunjukkan B mengalami trauma akibat menjadi korban pencabulan, sehingga butuh pendampingan psikologis.

Secara locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana pencabulan pun berada di Jakarta Timur, sesuai dengan wilayah hukum yang dapat ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya sudah berkali-kali ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk minta salinan putusan sela. Tapi sampai detik ini belum diberikan," tuturnya.

Kini B dan pihak keluarga hanya dapat berharap surat dakwaan yang kembali diajukan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menjadi awal baru terhadap proses hukum GN.

Pada Kamis (16/5/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang beragenda pembacaan dakwaan dari JPU terhadap GN yang menjadi terdakwa pencabulan.

"Kita bersyukur Jaksa konsisten mengajukan dakwaan baru dan sekarang lagi disidangkan. Hanya yang masih kecewa pelaku di luar (tidak lagi ditahan)," lanjut Ari.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait alasan majelis hakim menerima eksepsi diajukan GN dalam sidang.

Saat dikonfirmasi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Marliyus meminta awak media menanyakan pertimbangan hakim kepada juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Doni Dortmund menyatakan belum dapat memberi keterangan karena harus mengonfirmasi pertimbangan putusan sela kepada majelis hakim.

"Kebetulan saya ada kegiatan di Belitung. Saya harus konfirmasi dulu kepada Majelisnya terkait putusan tersebut. Apabila ada waktu nanti Senin baru bisa saya berikan keterangan," kata Doni.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Chitta pun menuturkan harus mengonfirmasi pertimbangan putusan sela kepada majelis hakim menangani perkara dugaan pencabulan B.

"Saya akan cari tahu besok. Karena saya baru tahu sekarang. Maklum Hakimnya bukan saya. Setelah besok saya tahu, saya akan beritahukan," ujar Chitta.

Sementara Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali membenarkan bila GN sebelumnya sempat menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencabulan.

Namun karena putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan GN dibebaskan dari tahanan, terhitung 23 April 2024 GN tak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Sukarno Ali.

Disclaimer

Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved