Juru Parkir Liar yang Terjaring Penertiban Akan Dapat Pelatihan Kerja, Syaratnya Wajib KTP Jakarta

Pemkot Jakarta Selatan akan memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada para juru parkir liar yang terjaring penertiban.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Seorang juru parkir liar di Tebet bernama Matsuri terjaring razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada para juru parkir liar yang terjaring penertiban.

Syaratnya, juru parkir liar tersebut harus ber-KTP DKI Jakarta.

"Jukir itu harus ber-KTP DKI Jakarta dan ini yang bisa kami berikan pelatihan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Fidiyah Rokhim, Jumat (17/5/2024).

Rokhim menjelaskan, pihaknya menyiapkan sejumlah pelatihan keterampilan kerja.

Namun, lanjut dia, pelatihan keterampilan kerja itu bakal diberikan sesuai minat para juru parkir.

"Sudin Ketenagakerjaan Jaksel memiliki lima Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Ada pula pelatihan mengemudi SIM A sekaligus mendapatkan SIM gratis, kemudian ada TKM sekuriti," ujar dia. 

"Semua ada kuotanya dan tahun 2024 terdapat 700, di mana untuk pelatihan mengemudi SIM A ada 400 orang," tambahnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menertibkan belasan juru parkir liar pada Rabu (15/5/2024).

Penertiban juru parkir liar itu dilakukan di dua titik yakni di kawasan Tebet dan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, Sudinhub Jakarta Selatan melakukan pembinaan terhadap 11 juru parkir liar.

"Tadi di dua kecamatan tadi, siang ini sudah kami selesaikan. Ada hasil dengan 11 orang yaitu di Setiabudi enam orang yang kami lakukan pembinaan, dan lima orang di Tebet," kata Kasudinhub Jakarta Selatan Bernad Octavianus kepada wartawan.

Bernad menjelaskan, saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan dan pembinaan kepada para juru parkir liar.

Belasan juru parkir itu juga membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat seperti pemaksaan dan pemalakan.

"Nanti ke depan apabila diketemukan kembali dengan orang yang sama, nanti kami lakukan penindakan secara tindak pidana ringan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan maupun Kehakiman terkait dengan sidang yang bersangkutan," ujar Bernad.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved