Soal Penertiban Juru Parkir Liar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Penindakan Juga Harus Dibarengi Solusi

Kenneth berharap penertiban juru parkir liar ini tidak hanya berlangung musiman karena semata telah viral di media sosial.

Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menanggapi soal rencana Pemprov DKI menertibkan para jukir liar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus juru parkir liar di minimarket, yang terdiri dari unsur Satpol PP hingga kejaksaan. 

Tim tersebut bakal menindak di tempat para juru parkir liar yang terjaring razia, dan bakal langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Razia tersebut adalah buntut dari penangkapan dua juru parkir liar di Masjid Istiqlal yang berada di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dimana mereka menggetok tarif parkir mobil hingga Rp150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, juru parkir liar yang terjaring razia di minimarket sebaiknya harus dilakukan pembinaan supaya ke depannya tidak kembali mengulangi perbuatannya. 

Beda halnya, dengan kejadian di Masjid Istiqlal, di mana juru parkir liar yang memaksa para pengendara mobil untuk membayar dengan harga Rp150 ribu yang memang layak di proses hukum.

"Nantinya para juru parkir liar yang telah terjaring razia di minimarket ini, jangan setelah itu lalu dilepas begitu saja, yang sudah-sudah kan seperti itu. 

Nanti ujung-ujungnya mereka pasti akan kembali mengulangi perbuatan yang sama,karena tidak ada efek jera," kata Kenneth, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, harus ada satu konsep yang inovatif, supaya permasalahan ini bisa ada penyelesaian yang konkret. 

"Kalau mau di lakukan pembinaan, juga harus jelas bentuk pembinaannya seperti apa. Tindakan sebaiknya harus dibarengi dengan solusi," kata Kenneth.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun menilai, keberadaan juru parkir liar di Jakarta terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta, dalam hal ini Dishub Jakarta.

"Tapi jujur kita harus melihat dari segala sisi dengan fenomena menjamurnya juru parkir liar di sejumlah tempat yang sebenarnya sudah sangat lama sekali terjadi. 

Dasar aturannya kan sebenarnya sudah ada, tercantum di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran dan Pergub No 31 Tahun 2017, tetapi memang yah harus di akui dari sisi pengawasan dan pembinaannya yang lemah sekali sehingga bisa muncul permasalahan seperti ini," tuturnya.

Kenneth menjelaskan, sebenarnya isi dari Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran ini sudah sangat jelas dan kuat, tinggal dari pihak Pemprov DKI saja, bisa tidak dalam menterjemahkan dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan serius. 

Seorang juru parkir liar di Tebet bernama Matsuri terjaring razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Seorang juru parkir liar di Tebet bernama Matsuri terjaring razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Permasalahan ini harus segera ada solusinya karena sudah sangat membuat resah masyarakat. Jangan karena sudah viral dan ramai di sosial media baru Pemprov DKI mau bertindak," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved