Viral di Media Sosial

UPDATE Kasus Pembunuhan Vina & Eki, Ada Dugaan Skenario Jahat oleh Polisi, Terkesan Ditutupi-tutupi

Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mulai tayang di bioskop-bioskop Indonesia, perbincangan mengenai kasus tersebut kembali menyeruak ke permukaan. 

|
Kolase TribunJakarta
Sosok Vina dan Penasihat IPW, Johnson Panjaitan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mulai tayang di bioskop-bioskop Indonesia, perbincangan mengenai kasus tersebut kembali menyeruak ke permukaan. 

Pasalnya, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky sepenuhnya masih belum tuntas. 

Ketiga buron pembunuh kedua korban pun masih bebas berkeliaran di alam bebas. 

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tersangka lain, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. 

Namun, terkuak fakta baru terkait dari perkembangan kasus tersebut. 

Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia, sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi.

Mereka adalah buruh bangunan. 

Terkesan ditutup-tutupi

Menurut Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, menurutnya berkas perkara kasus ini banyak masalah. 

Bukan hanya perbedaan opini pasal yang dikenakan, tetapi juga hasil vonis yang tidak tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved