Cerita Kriminal

4 Kali Beraksi di Kawasan Pondok Gede, Maling Motor yang Todong Senjata Api Ternyata Residivis

Empat kali beraksi di kawasan Pondok Gede, maling motor bersenjata api di Bekasi ternyata residivis kasus serupa. 

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Tersangka S, pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api berhasil diringkus di Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Empat kali beraksi di kawasan Pondok Gede, maling motor bersenjata api di Bekasi ternyata residivis kasus serupa. 

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, tersangka maling motor berinisial S asal Lampung. 

"Pada saat berkasi S ditemani rekannya satu orang berinisial A yang sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Dwi, Senin (20/5/2024). 

Pencurian motor bermula di sebuah toko sembako di Jalan Kemang Sari, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Sabtu (19/5/2024). 

A yang berperan sebagai eksekutor, berhasil merusak kunci kontak motor Honda Beat milik korban bernama Nayla Qibtya. 

Tersangka melarikan diri dengan membawa motor curian, warga yang memergoki terus mengejar sampai perempatan Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati. 

Di lokasi ini, tersangka S sempat jatuh dari kendaraan saat dikejar warga dan langsung dikepung. 

Dia lalu mengeluarkan senjata api rakitan, mengancam warga sambil beberapa kali melepaskan tembakan peringatan. 

Dwi menjelaskan, pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda motor kambuhan yang sudah pernah masuk bui. 

"Dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan," ungkap Dwi. 

Khusus di Pondok Gede saja, tersangka A sudah beraksi sebanyak empat kali. 

"Pelaku ini tidak ada pekerjaan alias pengangguran, di Pondok Gede saja sudah 4 kali metik (beraksi)," terangnya. 

Tersangka mendekam di Polsek Pondok Gede, dia dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api rakitan dan pencurian kendaraan. 

"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," jelasnya.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved