Cerita Kriminal

Ayah di Jaktim Cabuli Anak Hingga Derita Penyakit Kelamin: Korban Dapat Ancaman

Seorang anak perempuan berinisial KAZ (12) di Jakarta Timur kini trauma hingga menderita penyakit kelamin akibat dicabuli ayah kandungnya, AR alias D.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
News Law
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Seorang anak perempuan berinisial KAZ (12) di Jakarta Timur kini trauma hingga menderita penyakit kelamin akibat dicabuli ayah kandungnya, AR alias D (48).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan AR mencabuli KAZ sejak tahun 2019 atau saat korban masih berusia 8 tahun hingga bulan Juni 2023.

"Tersangka AR mengaku tiga kali menyetubuhi KAZ. AR melampiaskan hasratnya kepada KAZ sampai umurnya kini 12 tahun," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

Aksi pencabulan ini sempat tidak terungkap karena antara AR dengan ibu kandung sudah bercerai sejak tahun 2017 lalu, sehingga ibu KAZ tidak tinggal bersama dengan AR.

AR pun mengancam korban bila menceritakan kasus dialami maka ibu kandung korban akan dibunuh, sehingga KAZ sempat ragu bercerita pencabulan dialami.

Kasus baru terungkap pada Juni 2019 saat KAZ yang sudah tidak kuat dengan tindak dialami menceritakan bahwa dia merasakan sakit pada bagian kemaluan kepada sang ibu.

"Korban KAZ terindikasi menderita penyakit, kelamin mengaku sakit dan mengadu pada Ibu korban. Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Nicolas menuturkan setelah mendapat laporan tersebut jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bergegas mengamankan AR.

Berdasar hasil pemeriksaan AR mengaku melakukan tindakan biadabnya karena masih memiliki perasaan terhadap ibu kandung korban, namun karena sudah bercerai dilampiaskan ke HZ.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan penanganan medis untuk memulihkan trauma dan penyakit kelamin diderita KAZ dengan melibatkan pihak terkait.

"AR dijerat pasal 76 D, Jo pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2017. Ancaman hukuman diperberat ditambah 1/3 masa tahanan, menjadi 20 tahun penjara," tuturnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved