Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya
Pengakuan Lengkap Ibu Rekam Putrinya dan Pacar Main Kuda-kudaan di Kos, Sudah Ketangkep Minta Tolong
Pengakuan lengkap ibu yang rekam putrinya dan pacarnya berhubungan intim di Kos. Kini, hanya bisa minta tolong usai ditangkap polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Neneng Komala Dewi (46) hanya bisa menyesal setelah ulahnya merekam anaknya HR (17) bersetubuh dengan pacar membawanya ke jeruji besi.
Tangis Neneng pecah saat dirinya ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasannya membiarkan anak berhubungan intim hingga membantunya aborsi.
Pengakuan lengkap ibu yang rekam putrinya dan pacar sedang berhubungan intim disampaikan saat dirinya dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jakarta Timur, pada Senin (20/5/2024).
Neneng sempat mengucapkan permintaan tolong di hadapan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Saya menyesal. Tolong bantu," kata Neneng Komala Dewi sambil menangis.
Saat itu, Neneng tampak mengenakan baju tahanan dan bermasker.

Ia pun mengakui telah meminta putrinya untuk melakukan aborsi saat tahu sang anak berbadan dua.
Alasannya, Neneng ingin anaknya kembali bersekolah. "Saya bingung anak saya ga mau minum obat," kata Neneng.
Selain itu, polisi sempat mengungkapkan tujuan Neneng Komala Dewi merekam adegan persetubuhan sang anak melalui ponselnya.
"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam. Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," ujar Nicolas.
Berbeda dengan keterangan polisi, Neneng Komala Dewi menjelaskan membiarkan anaknya bersetubuh karena takut dengan pacar anaknya.
Menurut Neneng Komla Dewi, pacar anaknya kerap berkata kasar.
"Si laki-lakinya suka ngomong kasar sama saya suka bilang anjing lu ke saya, jadi saya takut," ucap dia.
"Iya takut, tolong bantu saya," lanjut dia.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan Neneng Komala Dewi sudah sering melihat anaknya bersetubuh dengan pacarnya itu.
Hal tersebut terjadi sepanjang November 2023 lalu. Penelusuran polisi, HR sudah menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya selama satu tahun terakhir.
Beberapa kali, ia disetubuhi oleh pacarnya di depan ibunya saat berada di rumah kontrakan mereka, wilayah Kranji, Bekasi Kota.
Tak hanya itu, Neneng juga membantu sang anak aborsi. Pasalnya, HR hamil akibat berhubungan intim dengan pacarnya.
Kehamilan HR baru diketahui pada April 2024.
Neneng Komala Dewi pun panik, hingga berencana untuk membantu anaknya itu melakukan aborsi.
Nicolas menyebut, tersangka Neneng Komala Dewi sempat berupaya menggugurkan janin dalam kandungan anaknya dengan memberikan sejumlah ramuan.
Namun upaya tersebut gagal, hingga kemudian Neneng Komala Dewi meminta bantuan kepada seorang kenalan, perempuan berinisial NA alias Nyai (55).
Ia meminta bantuan kepada Nyai untuk membelikan obat-obatan penggugur kandungan.
Kasus ini terkuak, saat HR akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024.
HR melahirkan bayi laki-laki pada usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan akibat mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan.
Saat itu, Neneng Komala Dewi langsung membawa HR dan bayi laki-lakinya ke puskesmas untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk sehingga dirujuk ke rumah sakit.
Setelah sempat mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong.
Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban, akhirnya menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit, dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit. Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjut Nicolas.
Atas perbuatannya, Neneng Komala Dewi dan Nyai ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sementara HR, kini ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berstatus anak.
Untuk proses hukum terhadap kekasih HR, kini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena saat kedua tersangka berhubungan badan dilakukan di wilayah Kranji, Bekasi Kota.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.