Cerita Kriminal
Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan, Sekali Nongkrong di Warung Jamu Dapat Rp 30 Ribu
Lukman sudah menyamar sebagai polisi gadungan selama 4 tahun. Tinggi badan yang kurang membuatnya gagal menjadi anggota Polri sungguhan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lukman sudah menyamar sebagai polisi gadungan selama 4 tahun.
Tinggi badan yang kurang menjadi batu sandungan untuknya menjadi anggota Polri sungguhan.
Obsesinya menjadi anggota Polri itu justru berujung ke jalan yang salah.
Ia berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantaran sudah melakukan pemerasan terhadap sejumlah penjaga atau pemilik toko di daerah Jakarta Selatan.
Selama empat tahun itu, Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Ia mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri berpangkat Aiptu, namun mengaku kepada para korbannya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Siapa sangka korbannya percaya saja dan selama ini ia berhasil diperas olehnya.
Lukman juga diketahui kerap berfoto dengan mengenakan seragam tersebut.
Di salah satu foto yang beredar, ia tampak percaya diri mengenakan kaca mata lengkap dengan PDL anggota Polri.
Ketika mengenakan pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Timur, sikapnya juga demikian.
Wajahnya tak tertunduk. Sorot matanya dengan jelas melihat ke arah kamera dan menjawab semua pertanyaan wartawan.
Ia mengakui perbuatannya ini sudah berlangsung selama empat tahun.
Para korban dituduh melakukan tindak pidana dan kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.
"Seragam beli online. Saya cuma ngemel di tukang jamu, nongkrong. sehari (dapat) Rp 30 ribu," katanya kepada awak media dikutip dari Instagram @warungjurnalis, Selasa (21/5/2024).
Selanjutnya ia juga mengatakan sudah memiliki dua istri. Istri keduanya dinafkahi dengan uang hasil menjadi polisi gadungan yang diketahui mencapai Rp 4 juta perbulannya.
"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri. Dalam sebulan bisa mencapai Rp4 juta keuntungan yang ia dapat. Untuk mendapatkan ekonomi atau rezeki dan biayai keluarganya," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.