Cerita Kriminal
Sosok Wanita Muda yang Disekap 2 Pria di Apartemen Kemayoran Terkuak, Profesinya Diduga Open BO
Terkuak sosok wanita muda yang disekap dua pria, AS (34) dan CA (29) di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak sosok wanita muda yang disekap dua pria, AS (34) dan CA (29) di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024).
Wanita muda tersebut berinisial RJ dan baru berusia 19 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut korban diduga merupakan seorang perempuan 'open BO'.
"Iya begitu (open BO)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan.
Anton mengatakan pelaku AS terlebih dahulu mengenal korban.
Keduanya kenal saat pelaku memesan jasa korban sebelumnya.
"Tersangka ini sudah kenal dengan korban. Kenalnya juga dengan yang sama, open BO," ujarnya.
Tujuan AS dan CA menyenkap RJ diduga untuk mengusai harta milik korban.
Awal Mula Kasus Wanita Disekap Terungkap
Penghuni apartemen mengaku mendengar suara ribut dari dalam satu kamar di lantai 30, mereka lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Polisi langsung mengecek ke lokasi kejadian.
Saat polisi datang di tempat kejadian perkara (TKP), perempuan tersebut dalam kondisi tangan dan kakinya terikat.
"Mulutnya terlakban, kaki dan tangannya terikat oleh tali tambang yang kecil," ujar Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite.
Selain disekap, diduga wanita itu juga dianiaya oleh kedua pelaku.
Sebab, ada beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban.
"Ada sedikit luka-luka," ujar Ricky.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Petugas sekuriti melihat CCTV terkait penyekpan tersebut.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold J Simanjuntak mengatakan AS ditangkap di lobi apartemen.
Sedangkan, pelaku lainnya mencoba melarikan diri.
Polsek Kemayoran langsung melakukan pengejaran dan melacaknya melalui nomor telepon.
“CA berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim. Berhasil diamankan di Stasiun Gambir,” ungkap Arnold.
"Dia sedang duduk menunggu pemberangkatan selanjutnya," ungkap Ricky.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyita barang bukti berupa dua utas tali tambang, lakban hitam, satu buah kardus bulat bekas lakban, tiga ponsel, dan uang tunai Rp 246.000 milik korban.
Ada juga satu bantal warna putih, satu kaus coklat milik korban, dan satu kunci kamar apartemen.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca beita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.