Kasus Narkoba ASN Maluku Utara

3 ASN Pemprov Maluku Utara Ditangkap di Warkop Jakpus, Polisi Sita 1 Klip Sabu

Polda Metro Jaya menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Maluku Utara terkait kasus narkoba.

|
Tribun Network
Ilustrasi ASN dan narkoba. Sejumlah ASN Pemprov Maluku Utara ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Maluku Utara terkait kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga ASN yang ditangkap berinisial RJA, AFM, dan MBD.

"Ditangkap di depan warkop kungkung di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Ade Ary menjelaskan, penangkapan tiga ASN Pemprov Maluku Utara itu berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara.

Setelahnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga ASN tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, didapati satu klip sabu seberat 0,16 gram yang berada di dalam bungkus rokok filter," ungkap Ade Ary.

Berdasarkan pengakuan RJA, sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved