DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina Versi Putusan Banding, Pegi Tak Sampai Penetrasi Kemaluan

Pada dokumen putusan banding Andika dan Koplak, terdapat kronologi lengkap pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

|
Istimewa
Kolase foto Pegi Setiawan dan Vina. Pegi merupakan salah satu pelaku pembunuhan Vina 2016 lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dwi Arsita (16) kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Polisi bahkan langsug bergerak hingga menangkap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada Selasa (20/5/2024), salah satu pelaku yang sudah buron selama delapan tahun.

Namun, kasus "Vina Cirebon" itu sudah selesai proses hukumnya meski masih ada pelaku yang belum tertangkap.

Seperti diketahui, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina, dan pacarnya, Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Dengan sudah ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua daftar pencarian orang (DPO) lagi, yakni Dani dan Andi.

Kronologi Versi Putusan Banding

Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, kongko di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.

"Jenis CIU yang dicampur denganminuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved