DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Detik-detik Vina Cirebon Dibunuh, Ulah Pegi Alias Perong Lecehkan Sampai Bawa Korban ke Fly Over

Aksi Pegi Setiawan alias Perong Cs membunuh hingga melecehkan Vina Cirebon terungkap. Hal itu termaktub dalam puutusan banding di Kejati Jabar 2017.

|
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2025) malam. Aksi Pegi Setiawan alias Perong Cs membunuh hingga melecehkan Vina Cirebon terungkap. Hal itu termaktub dalam puutusan banding di Kejati Jabar 2017. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Pegi Setiawan alias Perong Cs membunuh hingga melecehkan Vina Cirebon pada tahun 2016 terungkap.

Kronologi detik-detik pembunuhan termaktub dalam putusan banding salah satu terdakwa di Pengadilan Tinggi Jawa Barat 2017 lalu.

Awalnya para pelaku bertemu Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina saat mereka nongkrong di depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 WIB.

 

 

Diketahui, Andika dan Koplak bersama kawan-kawannya mengaku sedang mencari kelompok geng motor XTC.

Sebelumnya, komplotan pelaku Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining sekira pukul 19.30 WIB.

Disana, Andi menyampaikan adanya masalah dengan geng XTC.

Ia meminta bantuan geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.

Sementara itu, Eki yang sedang membonceng Vina memakai jaket bertuliskan XTC hendak pulang ke rumahnya.

Eki mengendarai sepeda motor Xeon Hijau Kuning melintasi depan SMPN 11 Cirebon selepas bermain di Taman Kota Cirebon.

Melihat korban, Para pelaku termasuk Pegi alias Perong menggunakan batu dan spakboar sepeda motor melempari motor yang ditumpangi Vina.

Saat itu, Eki dan Vina dapat melarikan diri. Ternyata para pelaku tidak menyerah.

Mereka mengejar motor Eki dengan dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

"Setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II yakni Koplak," tulis putusan banding yang dikutip TribunJakarta.com.

Koplak memukul Eki dengan bambu yang mengenai helm korban. Tetapi, Eki masih mampu memacu sepeda motornya menuju arah Talun Kabupaten Cirebon.

Koplak bersama Pegi dan kawan-kawannya mengendarai tujuh sepeda motor terus mengejar Eki dan Vina.

Akhirnya sepeda motor yang dikendarai Eki terjadi di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon. Motor Eki ditendang oleh Koplak.

Koplak bersama teman-temannya lalu menganiaya Eki sampai tidak berdaya.

Sementara Vina dipukul menggunakan bambu berukuran 50 Cm oleh Bolang. Tubuh Vina juga dianiaya oleh Dani dan Pegi alias Perong.

Kedua korban lalu dibawa menuju lahan kosong kosong dibelakang bangunan Showroom mobil di seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Di lokasi, Eki kembali dianiaya oleh para pelaku. Dada kanan dan perut Eki juga ditusuk menggunakan samurai oleh pelaku.

Eki akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tempat itu.

Sementara kekasih Eki, Vina dipukuli oleh Andika dan Perong. Akibat penganiayaan itu, hidung Vina berdarah.

Kondisi Vina tidak sadarkan diri usai kepala belakannya dipukul oleh Andi. Andi dan Pegi lalu membawa Vina ke dekat Eki.

"Dalam keadaan terlentang Korban VINA oleh saksi ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara bergantian," tulis putusan tersebut.

"Sedangkan saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara korban VINA," tulis putusan itu lagi.

Para pelaku lalu menyabetkan samurai ke tubuh Vina. Vina yang sudah tidak berdaya dibawa Perong dan Andika ke Fly Over.

Mereka lalu meninggalkan Eki dan Vina di pematas jalan.

Sedangkan sepeda motor Eki disimpan di dekat lokasi tersebut sehingga seolah-olah korban kecelakaan.

Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dwi Arsita (16) kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Terdapat 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina, dan pacarnya, Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam.

Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana (Andika), Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017.

Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Terkini, Pegi alias Perong berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2024), setelah delapan tahun buron.


Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved