Cerita Kriminal

Komplotan Begal Beraksi di Siang Bolong. Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban

Komplotan begal beraksi di siang bolonh merampas motor yang dikendarai anak berusia 13 tahun berinisial WA di Kampung Jaha, Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Empat pelaku bekal diringkus Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Komplotan begal beraksi di siang bolong merampas motor yang dikendarai anak berusia 13 tahun berinisial WA di Kampung Jaha, RT 05 RW 11, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus begal terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB. 

"Korbannya anak di bawah umur, saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih," kata Firdaus. 

Saat berkendara, korban membonceng temannya melintasi tempat kejadian dengan tujuan pulang ke rumah daerah Jatikramat. 

"Saat melintas di lokasi kejadian korban diadang oleh dua orang pelaku, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Firdaus. 

Korban dan rekannya ketakutan, apalagi saat pelaku mengayunkan celurit hingga mengenai lengan bocah berusia 13 tahun tersebut. 

"Korban berusaha menghindar, kemudian para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor (korban)," ucapnya. 

Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi. 

"Setelah hasil penyelidikan Unit Jatanras mendapat informasi lokasi tempat berkumpul pelaku kejahatan," jelas dia. 

Kawanan begal ini diringkus di kamar kost Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, sekira pukul 22 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. 

Firdaus menjelaskan, terdapat empat orang tersangka yang diringkus masing-masing berinisial Alwi (20), Holik (23), Reka (21) dan Ambon (16). 

"Para pelaku ini memang sering melakukan tindak pidana di mana mereka di tempat basecamp-nya (kost) itu berkumpul," jelasnya. 

Motor hasil curian dijual melalui daring, uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup kawanan begal tersebut. 

"Motif para pelaku-pelaku kejahatan adalah untuk mendapatkan uang dan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kost kumpul mereka," paparnya. 

Keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved