Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya

Penjelasan Kriminolog Soal Beda Omongan Warga dan Hasil Tes soal Kejiwaan Ibu Rekam Anak Bersetubuh

Polisi perlu lebih dulu memastikan kondisi kejiwaan Neneng lantaran perbuatan yang dilakukan Neneng sungguh di luar nalar. 

TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim di Mapolres Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM - Kriminolog Universitas Budi Luhur, Chazizah Gusnita, meminta polisi berhati-hati dalam mengusut kasus Neneng Komala Dewi (46), ibu di Jakarta Timur yang tega merekam adegan dewasa yang dilakukan putrinya HR (17) dengan sang pacar.

Menurutnya, polisi perlu lebih dulu memastikan kondisi kejiwaan Neneng lantaran perbuatan yang dilakukan Neneng sungguh di luar nalar. 

“Saya rasa (polisi) harus hati-hati, karena kita tahu ada undang-undang ketika seseorang yang melakukan kejahatan mengalami gangguan jiwa, maka dia bebas dari tanggung jawab,” ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (23/5/2024).

“Melihat hal ini kita harus memeriksa lebih lanjut, lebih dalam lagi bagaimana gangguan jiwa yang dialami pelaku kejahatan,” sambungnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kondisi kejiwaan Neneng, ibu satu anak itu dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kondisi ini berbeda dari penuturan warga sekitar yang menyebut Neneng mengalami gangguan jiwa.

Chazizah pun menjelaskan terkait beda pengakuan warga dengan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi.

Ia menyebut, seorang pelaku tindak kejahatan yang pernah mengalami gangguan jiwa bisa saja dijerat hukum.

Sebab, ada beberapa kasus pelanggaran hukum dimana pelaku diketahui pernah mengalami gangguan jiwa hingga dirawat di rumah sakit, kemudian dinyatakan sembuh, dan setelah kembali ke masyarakat melakukan tindak kejahatan lagi.

“Walaupun punya background gangguan jiwa, tapi saat kejadian itu kan dianggap tidak mengalami gangguan, sehingga perbuatannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Chazizah tak menampik, aturan ini kerap dijadikan tameng bagi para pelaku kejahatan untuk berkelit dari hukum.

Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian benar-benar memastikan kondisi kejiwaan Neneng.

“Jadi memang harus hati-hati sekali, karena khawatir banyak pelaku atau orang-orang menggunakan atau memanfaatkan UU ini dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Padahal gangguan jiwa harus dicek secara lebih luas dan dalam lagi,” tuturnya.

“Karena kalau dia dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka dia bisa terbebas dari tanggung jawab karena melakukan kejahatan itu,” sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved