DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Usai Pegi Tertangkap Buat Susno Duadji Heran: Ada Something Wrong

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran terkait dua nama DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dihapus polisi.

TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran terkait dua nama DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dihapus polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji heran terkait dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dihapus polisi.

Awalnya, polisi merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan sadis tersebut yakni Pegi Setiawan, Andi dan Dani.

Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Nah ini pasti ada something wrong. Saya enggak mengatakan bersalah aparat, nih si A, B, C, silahkan dinilai sendiri," kata Susno dikutip dari tayangan TV One, Selasa (28/5/2024).

Susno Duadji lalu menjelaskan penghapusan DPO diperbolehkan asalkan terdapat alasan hukum yang jelas.

Sementara dalam kasus Vina Cirebon, kata Susno, masyarakat belum mengetahui secara jelas alasan penghapusan DPO tersebut.

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Tangkapan Layar TVOne)

"Hanya penjelasan yang sangat singkat seperti kondisi press rilis di Polda (Jabar), DPO hanya satu," kata Susno.

Susno lalu mengutip pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. Dimana dua nama DPO itu dihapus karena para tersangka yang kini terpindana hanya asal sebut.

Menurut Susno Duadji, hal tersebut menimbulkan ketidakpuasan publik.

"Pengertian asal-asalan itu bagaimana? kalau berpedoman kepada tersangka lain yang sekearang terpidana jumlah delapan kan mereka mencabut keterangan?" tanya Susno.

"DPO itu darimana asalnya apa? dari terpidana sekarang atau sumber yang lain? sambungnya.

Susno pun menanyakan apakah polisi telah mengecek ke lokasi mengenai DPO tersebut. Pasalnya, nama tersebut tidak serta merta timbul.

Ia menjelaskan nama yang masuk DPO yakni sudah dicari polisi tetapi tidak ketemu.

"Tapi orangnya ada, ada nama, ada identitas lain, ada alamat dan ada foto," kata Susno.

Oleh karena itu, kata Susno, DPO itu harus dicek mengenai identitas dan keluarganya. Bila orang tersebut tidak ada, maka dari awal tidak perlu dimasukkan dalam daftar buronan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved