Pemalsu Dokumen di Setiabudi Tertangkap, Simak Penjelasan Polisi Soal Beda SIM Asli dan Palsu
Dua pemuda di Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena memalsukan dokumen. Salah satunya dengan membuat SIM palsu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Dua pemuda di Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena memalsukan dokumen. Salah satunya dengan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Kasi SIM Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi mengatakan, SIM asli dan palsu yang dibuat para pelaku memang terlihat mirip secara kasat mata.
Sebab, kedua pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) menggunakan material yang sama untuk membuat SIM palsu.
"Kasat mata hampir mirip. Dari segi tulisan juga hampir sama, karena kan dia menggunakan komputer ya, komputer pencetakannya juga hampir sama. Otomatis itu juga bisa hampir mirip," kata Rezha di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Meski demikian, Rezha menyebut ada cara untuk membedakan SIM asli dan palsu, yakni dengan melihat hologram di bagian belakang SIM.
"Hologram itu kalau dari Korlantas itu, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan. Nah ini apa namanya, itu yang paling menentukan bahwa itu SIM asli atau palsu," ungkap dia.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iklan di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu.
Ia meminta masyarakat untuk datang ke Satpas SIM yang tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Artinya sebenarnya jangan terpaku atau iming-iming dari online, Facebook atau segala macam. Silakan datang ke Satpas pembuatan SIM," ujar Rezha.
Sementara itu, TN dan PRA mengaku mempelajari pembuatan dokumen palsu secara otodidak dari internet.
"Dia belajar dari internet, dokumen yang hendak dipalsukan juga dipelajari dari internet," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman.
Di sisi lain, komplotan pemalsu dokumen tersebut melakukan promosi di media sosial dengan memasang iklan di Facebook.
"Modus operandinya tersangka TN dan PRA ini awalnya memasang iklan di Facebook," kata Firman.
Ketika menerima pesanan untuk membuat dokumen palsu, pelanggan langsung diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Setelahnya, pelanggan diminta mengirimkan data pribadi berupa identitas dan foto diri, serta contoh dokumen yang ingin dipalsukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kasi-SIM-Satpas-Daan-Mogot-Kompol-Rezha-Rahanda.jpg)