Kasus KDRT di Jakarta Timur Tertinggi Se-DKI Jakarta

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak dialami perempuan dan anak-anak masih menjadi momok bagi warga Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
net
Ilustrasi KDRT - Polsek Palmerah menerapkan cara penyelesaian perkara pidana dengan dialog dan mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami, S (56) terhadap istrinya, FN (45). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak dialami perempuan dan anak-anak masih menjadi momok bagi warga Jakarta Timur.

Berdasar data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta pada tahun 2023 tercatat 312 kasus KDRT terjadi di Jakarta Timur.

Kasubag Publikasi Hukum dan HAM Pemkot Jakarta Timur, Febri Moon Jaya mengatakan dari data tersebut Jakarta Timur menjadi kota dengan kasus KDRT tertinggi di DKI Jakarta.

"Selama ini banyak kejadian kekerasan dalam tangga, dibuktikan data yang ada di Dinas PPAPP. (Jakarta) Timur nomor satu," kata Febri di Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Pemkot Jakarta Timur tingginya kasus KDRT ini tidak lepas dari jumlah penduduk, yakni berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 mencapai 3.079.618 jiwa.

Jakarta Timur pun merupakan kota dengan jumlah penduduk dan luas wilayah tertinggi di DKI Jakarta, bahkan tercatat sebagai kota dengan jumlah penduduk terbanyak secara nasional.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mencatat bahwa Jakarta Timur merupakan kota dengan jumlah pemilih terbanyak secara nasional.

"Kita penduduk terpadat se-DKI. Bahkan se-Indonesia sebetulnya. Karena permukiman ada di Jakarta Timur. Makannya enggak bisa (disebut) Timur banyak kasus, karena memang penduduknya padat," ujarnya.

Febri menuturkan Pemkot Jakarta Timur sudah berupaya melakukan pencegahan KDRT dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Polres Metro, DPPAPP DKI, hingga tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan pembinaan hukum bagi masyarakat di kantor Kelurahan Kramat Jati yang hari ini digelar pun pencegahan kasus KDRT menjadi satu fokus pembahasan materi.

Melalui kegiatan perangkat Kelurahan Kramat Jati, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, kader PKK diberikan sejumlah materi terkait pencegahan dan penanganan KDRT.

"Kita melakukan pembinaan rutin di setiap kelurahan. Kita berharap tokoh masyarakat, kelompok sadar hukum yang kita undang untuk pembinaan disampaikan ke warga," tuturnya.

Satu poin disampaikan DPPAPP DKI Jakarta dalam kegiatan di Kramat Jati bahwa KDRT bukan kasus privat, setiap orang yang melihat atau mengetahui wajib berupaya mencegah.

Masyarakat yang mendapati KDRT terjadi di lingkungan tempat tinggal perlu bertindak sesuai batas kemampuan, di antaranya memberikan pertolongan darurat dan melaporkan kasus.

Warga dapat melaporkan kasus KDRT ke pihak Kelurahan/Kecamatan, Polsek, pengaduan darurat DPPAPP DKI Jakarta yakni di nomor 081317617622, dan Jakarta Siaga di 112.

"Karena masyarakat banyak yang enggak tahu melapor ke mana (bila mendapati KDRT). Makannya kita undang kader PKK, Dasawisma selaku pusat informasi keluarga di Kramat Jati," lanjut Febri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved