Tolak Program Tapera, Partai Buruh Ancam Bakal Demo Besar-besaran, Ini 5 Tuntutannya!
Partai Buruh dan KSPI mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menolak program Tapera yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bina Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran untuk menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai, meski program Tapera dibutuhkan, namun sejatinya tak boleh membebani buruh dan rakyat.
“Di dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut, pemerintah seharusnya turut berkontribusi dalam program Tapera ini.
Namun kenyataannya tidak ada kontribusi pemerintah dalam program Tapera ini.
Pemerintah pun hanya bertindak sebagai pengumpul iuran yang wajib dibayarkan pekerja dan pemberi kerja.
“Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hal rakyat. Apalagi buruh disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera yang dianggap makin menyengsarakan buruh dan rakyat.
“Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar untuk menolak Tapera, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang semuanya membebani rakyat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, ada lima tuntutan yang akan disampaikan Partai Buruh kepada pemerintah.
Berikur rinciannya:
- Merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.
- Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5 persen, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5 persen dimana total akumulasi dana Tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka Tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya.
- Program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
- Naikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia.
- Karena Tapera adalah program tabungan sosial (seperti JHT dan Jaminan Pensiun) dan bukan program asuransi sosial (seperti Jaminan Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja), maka harus dipastikan jumlah tabungan milik buruh dan peserta Tapera tidak digunakan subsidi silang antar peserta Tapera. Karena sifat tabungan sosial beda dengan sifat asuransi sosial. Jadi bila ada yang berkata bahwa Tapera sama dengan program BPJS Kesehatan, maka hal itu adalah keliru. Jangan ada subdisi silang dalam program Tapera.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.