DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

3 Kejadian Tak Biasa saat Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Teriakan 'Pegi Tak Bersalah' Menggema

Prarekonstruksi kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan digelar di sejumlah tempat di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam.

|
TribunJabar
Prarekonstruksi kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan digelar di sejumlah tempat di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam. 

Warga menjawab bahwa Pegi tidak bersalah.

 

3. Keluarga Pegi Tak Diberi Tahu

Keluarga Pegi Setiawan kecewa dengan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Polres Cirebon Kota yang menggelar prarekonstruksi kasus Vina Cirebon tanpa pemberitahuan.

Keluarga Pegi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mengaku tidak diberitahu mengenai pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.

Mereka juga mengeluhkan Pegi, yang diduga berada di dalam mobil, tidak diturunkan.

"Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (prarekonstruksi)," ujar Kartini (48), ibu kandung Pegi, saat melihat prarekonstruksi di depan SMPN 11 hingga ke Jembatan Talun, Rabu (29/5/2024) malam.

Ia juga tidak mengetahui apakah Pegi dihadirkan atau tidak.

"Saya tidak tahu Pegi ada di dalam mobil atau tidak, karena saya tidak diberitahu," ucapnya.

Toni RM, mengungkapkan, prarekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar tidak menghasilkan apa-apa.

"Tadi prarekonstruksi ini kami tidak dikabari, baik kuasa hukum maupun keluarga. Dari hasil prarekonstruksi tadi tidak ada hasil apa-apa karena kami belum ketemu dengan Pegi Setiawan dan kami belum melihat adegan yang diperagakan," jelas Toni, yang mendampingi keluarga Pegi untuk melihat prarekonstruksi tersebut.

Terkait rekonstruksi yang akan digelar beberapa hari ke depan, Toni menjelaskan, pihak kuasa hukum belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar.

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kalau hari Jumat akan ada rekonstruksi. Bagi kami simpel saja, lewat telepon saja tidak masalah," ujarnya.

Toni menambahkan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan kuasa hukum.

"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," ucap Toni.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved