DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terbongkar Pengakuan Aep 8 Tahun Lalu Soal Pelaku Kasus Vina, Ternyata Beda Jauh dengan Saat Ini

Ternyata kesaksian Aep saat ini soal pelaku kasus Vina Cirebon berbeda jauh dengan kesaksiannya di persidangan 8 tahun lalu.

Kolase TribunnewsBogor
Ternyata kesaksian Aep saat ini soal pelaku kasus Vina Cirebon berbeda jauh dengan kesaksiannya di persidangan 8 tahun lalu. Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan oleh pengacara Vina, Hotman Paris, pada Kamis (30/5/2024). 

Ternyata di tahun 2016, Aep dalam kesaksian menyebutkan nama para pelaku yang kini menjadi terpidana, tapi tidak dengan nama Pegi Setiawan.

"Mohon perhatian penyidik Polda Jabar, kalau sekarang Pegi dijadikan tersangka atas kesaksian Aep dan Dede, tapi inget diputusan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama di TKP, tapi tidak termasuk Pegi," tegas Hotman Paris.

"Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede menyebutkan nama-nama yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi," imbuhnya.

Hotman Paris menyoroti Aep yang kini justru memberikan kesaksian berbeda.

"Tapi di 2024 mereka menyebut ada Pegi, berarti dua kesaksianya bertolak belakang, hati-hati hak asasi manusia," ucap Hotman Paris.


Kesaksiannya Lemah

Saat menjadi narasumber di TV One pada Rabu (29/5/2024), Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menilai pengakuan Aep sangat lemah.

Ditambah 5 dari 6 terpidana kasus Vina berbeda dari Aep, meereka menyebut Pegi Setiawan tak terlibat.

"Saya menilai tidak kuat, saksi yang terhukum sudah menarik keterangannya," ucap Susno Duadji.

"Ada saksi baru, tapi Aep ini sangat lemah, ia menceritakan kejadian 8 tahun lalu, dari jarak 100 meter tengah malam,"

"Kebenarannya mungkin tinggal 10 persen,"

"Kalaupun benar cuma dia sendiri,"

"Lemah satu saksi itu," imbuhnya.

Susno Duadji menilai kesaksian Aep bisa menjadi kuat jika didukung dengan data dari scientific investigation.

"Kecuali apa yang dikatakan berupa scientific investigation, berupa DNA, sidik jari, CCTV, rekamanan pembicaraan di telepon, baru itu bukan satu saksi, baru itu kuat," ucap Susno Duadji.

Ia menjelaskan lemahnya bukti yang dimiliki pihak kepolisian, membuat Pegi Setiawan seharusnya tidak ditahan.

"Kalau tidak cukup bukti harus dilepas," kata Susno Duadji.

"Kalau tidak, akan jadi masalah," imbuhnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved