Eks Tim Mawar Nilai Keputusan Panglima TNI Tempatkan POM di Kejagung Tepat

Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
(Dok. Puspom TNI)
Personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meningkatkan pengawasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Personel Polisi Militer (Pom) TNI yang dipimpin Lettu (Pom) Andri dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus, Jumat (24/5/2024) petang. 

Adapun Dasar hukum pelibatan personel Polisi Militer dalam menjaga personel dan fasilitas Kejagung merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antar kedua institusi negara tersebut.

Pelibatan mereka termuat dalam nota kesepahaman Pasal 9 Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023. "Ruang lingkup MoU tersebut ada pada Pasal 7, di antaranya adalah penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal R Nugraha Gumilar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved