Polisi Ungkap Peran Pengacara Inisial HI di Kasus Pemalsuan Pelat dan KTA DPR
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.
Keenamnya yaitu RH, HI, A, MTH, AW, dan MIM. Salah satu tersangka, yakni HI, merupakan seorang pengacara kondang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Tersangka RH dan HI adalah pengguna pelat, STNK, dan KTA palsu. RH memiliki enam pelat dan HI lima pelat," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Ade Ary menambahkan, tersangka MTH dan MIM merupakan orang yang membuat pelat dan KTA palsu DPR.
"Kemudian, tersangka A dan AW adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan ID card palsu," ungkap dia.
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit mobil.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan KTA DPR yang diduga palsu dari tangan para tersangka.
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti dengan pelat nomer palsunya juga. Lalu ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ungkap Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Ade-Ary-Syam-Indradi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.