Idul Adha 2024
Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sahkah apabila menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang perayaan Idul Adha 2024, kerap muncul pertanyaan terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Melaksanakan ibadah kurban setiap adalah keinginan bagi sebagian besar umat muslim. Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian, ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut, khususnya bagi orangtua yang sudah almarhum.
Lantas, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban sebaiknya dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv .
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."
"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.
"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.
"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua, Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.
Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat

Kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata mendapat berbagai perdebatan.
Dilansir zakat.or.id, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya:
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’
Dari penjelasan di atas, jika orang yang sudah memiliki niatan untuk berkurban baik melalui nazar maupun dengan wasiat, kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka kurban tetap sah dan wajib untuk dijalankan. Untuk persoalan ini tentu tidak ada perdebatan lanjutan.
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat
Abu al- Hasan Al- Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah.
Sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.
Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan,
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
Artinya:
“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memeprbolehkannya.
Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’
Ini menjadi pengertian, apabila ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah djelaskan tadi.
Bahwa kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bia memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tak Boleh Puasa pada Hari Tasyrik, Simak 4 Amalan Sunah yang Dianjurkan untuk Menambah Pahala |
![]() |
---|
Bagikan Daging Kurban, Polsek Kramat Jati Sasar Buruh Pengupas Bawang Pasar Induk |
![]() |
---|
5 Keutamaan Hari Tasyrik setelah Idul Adha, Hari Paling Agung hingga Waktu Dikabulkannya Segala Doa |
![]() |
---|
Mengenal Apa Itu Hari Tasyrik? Hari yang Diharamkan untuk Berpuasa, Ini 4 Amalan yang Disunahkan |
![]() |
---|
Bikin Steak Pakai Daging Sapi Kurban, Bisa Empuk? Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.