Mama Muda Lecehkan Anak
''Sampai Kurus'' Kakak Ipar Bongkar Kondisi Mama Muda di Tangsel Usai Videonya Viral
Keseharian R (22) mama muda yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan diungkap kakak ipar berinisial Mi (42).
TRIBUNJAKARTA.COM - Keseharian R (22) mama muda yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan diungkap kakak ipar berinisial Mi (42).
Mi juga mengungkapkan masa lalu pahit yang dialami adik iparnya itu.
Diketahui, R (22) menikah dengan adik Mi berinisial I (24).
R dan I ternyata sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Namun, Mi tidak mengetahui lokasi persis pasangan tersebut mengamen.
Mi hanya mengetahui keduanya berkenalan di jalanan kemudian menikah.
"Sehari-hari mereka (R dan I) ngamen," ujar Mi dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Mi mengatakan R dan suaminya sering terlihat di daerah Betis dan Larangan.
Pasangan tersebut pergi pada pagi hari lalu pulang saat petang.
R juga berasal dari keluarga kurang mampu.
Ibunda R meninggal dunia, sementara sang ayah tidak mengurus R dengan baik, sehingga ia berkeliaran di jalan.
"Makanya dia mungkin kurang kasih sayang," ujar Mi.
Mi melanjutkan, usai video pencabulan terhadap Ry viral, psikologi R sangat terguncang.
Ia sampai tidak mau makan berhari-hari karena khawatir diciduk polisi.
"Si R sampai kurus. Kondisinya jauh banget dibanding pas viral. Dia mungkin enggak menyangka videonya bakal se-viral itu," ujar Mi.
Pengakuan R
Sementara itu, R memberikan pengakuan kepada polisi terkait aksi pencabulan kepada sang anak hingga viral di media sosial.
Kepada polisi, R mengaku nekat mencabuli anaknya sendiri karena diancam foto bugilnya akan disebar oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
Namun, akun tersebut mulanya menyuruh R berhubungan intim dengan sang suami dan merekamnya.
"Keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).
Permintaan itu ditolak oleh R dengan alasan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Setelah itu, akun Facebook Icha Shakila meminta R menyetubuhi anak kandungnya.
"Yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary.
Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.
R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.
R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.