Satpol PP Jelaskan Alur Denda Rp 50 Juta Bagi Warg Jaktim yang Rumahnya Terdapat jentik Nyamuk
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan pemberlakuan Perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.
"Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda palng sedikit Rp1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa," kata Budhy di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.
Kedua berdasar laporan temuan jentik nyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.
"Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga akan menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya," ujarnya.
Budhy menuturkan setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak yang melanggar.
"Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring," tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PKL dan Parkir Liar Kuasai Jalan Mayjen Sutoyo, Pemkot Jaktim Bingung Cari Solusi |
![]() |
---|
Satpol PP Tanjung Priok Tertibkan PKL hingga Juru Parkir Liar di Sepanjang Jalan Enggano Jakut |
![]() |
---|
Starmoon Bar Disegel, Terkuak Sisi Kelam Sarang Prostitusi Anak & TPPO, Ini Kronologi Terbongkarnya |
![]() |
---|
Satpol PP Jakarta Pantau Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Bakal Ada Sanksi? |
![]() |
---|
5 Fakta Bentrok Massa Tolak Kenaikan PBB vs Satpol PP di Pati, Bupati Diteriaki: Sudewo Pulang Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.