2 Pekan Jelang Iduladha, Sudin KPKP Periksa 2.429 Hewan Kurban di Jakarta Utara
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban memasuki Hari Raya Iduladha 1445 H
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara mulai melakukan pemeriksaan hewan kurban memasuki Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
Hingga Rabu (5/6/2024), sebanyak 2.429 hewan kurban sudah diperiksa oleh petugas Suku Dinas KPKP Jakarta Utara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.429 hewan kurban pada 42 dari total 117 tempat penampungan," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Unang Rustanto saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Unang mengatakan, ribuan hewan tersebut terdiri dari sapi, kambing, dan domba, yang diperiksa dari enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara.
1.682 ekor hewan kurban diperiksa dari 26 lokasi di Kecamatan Cilincing, 224 ekor di enam lokasi pada Kecamatan Koja, dan 132 ekor dari tiga lokasi di Tanjung Priok.
Kemudian 130 ekor dari dua lokasi di Kelapa Gading, 77 ekor dari dua lokasi di Pademangan, dan 166 ekor dari tiga lokasi di Penjaringan.
Menurutnya, pemeriksaan ini untuk memastikan apakah ada hewan kurban yang sakit maupun tidak memenuhi persyaratan syariat.
"Dari pemeriksaan, hanya didapati hewan kurban yang masih di bawah umur," kata Unang.
"Sehingga langsung dipisahkan dan diberi tanda berupa silang agar tidak tercampur dengan hewan kurban lainnya," sambungnya.
Unang menjelaskan, pemeriksaan meliputi pengecekan administrasi daerah asal hewan kurban, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan antara lain pengecekan kondisi kuku, badan, mulut, lidah, dan lain sebagainya.
"Kita juga cek kebersihan dan kelayakan tempat penampungan, hasil pemeriksaan semua hewan kurban hingga saat ini dalam kondisi baik dan sehat," ucap Unang.
Petugas lalu memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan kepada tempat penampungan yang seluruh hewannya dipastikan sehat.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.