DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Curhatan Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Seniornya di Penjara Terkuak, Ucapan Saka Tatal Terbukti?
Terkuak curhatan para terpidana kasus Vina Cirebon kepada seniornya di Lapas Kelas I Cirebon. Senior para terpidana tersebut bernama Abi Budi Permadi
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak curhatan para terpidana kasus Vina Cirebon kepada seniornya di Lapas Kelas I Cirebon.
Senior para terpidana tersebut bernama Abi Budi Permadi (54).
Abi, yang menjalani hukuman selama lima tahun (2014-2019), bertemu dengan para terpidana kasus tersebut saat ia ditugasi menjadi Tamping Masjid di dalam lapas.
"Para terpidana itu masuk tahun 2017 kalau gak salah," ucap Adi dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar.
"Saat itu, kapasitas saya di lapas sebagai Tamping Masjid, yaitu pembantu petugas selama di lapas, karena selaku tamping, napi baru kala itu pasti ketemu saya untuk memotivasi hidup agar survive selama di dalam penjara,"
"Juga memberikan pengarahan-pengarahan bahwasanya berada di dalam penjara itu harus berbuat baik dan benar, jangan sampai memunculkan permasalahan baru," imbuhnya.
Abi mengungkapkan bahwa salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, yang tidak disebutkan namanya, mengaku bukan pembunuh sebenarnya.
"Ada napi kasus Vina itu, dia curhat ke saya ngobrol bahwa dia itu bukan pembunuhnya, mereka yang tujuh orang, saya tanya loh kenapa kalian bukan pelakunya tapi ada di sini," kata Abi.
Dalam perbincangan tersebut, para terpidana mengaku bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan oleh petugas di Polres maupun di Polda agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pengakuannya, kata Abi, mereka takut jika harus berbicara sebenarnya.
Adapun, pertemuan mereka terjadi secara intens selama kurang lebih dua tahun sebelum Abi bebas.
"Mereka tidak ngomong karena mereka takut, mereka sudah tidak tahan secara fisik. Selesai dari Polres tidak ada pengakuan, di bawalah ke Polda, di Polda pun mendapat perlakuan yang sama," katanya.
Abi juga mempertanyakan peran pengacara dalam kasus ini yang menurutnya tidak memberikan pembelaan yang seharusnya.
"Yang lucunya lagi kenapa pengacara tidak membela mereka, itu kan bagian dari (tugas) pengacara, pengacara tidak ada pembelaan, pengacara membaca normatif sesuai BAP," ujarnya.
Abi menilai proses hukum yang dijalani para terpidana penuh dengan manipulasi dan ketidakbenaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Vina-dan-Pegi-Setiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.