Kabar Artis

Dituding Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Tiko Aryawardhana Telusuri Akuntan yang Mengauditnya

Tudingan soal penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 meter dipertanyakan oleh Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana.

Instagram Tiko Aryawardhana
BCL dan suaminya, Tiko Aryawardhana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tudingan soal penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar dipertanyakan oleh Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). 

Sebagaimana diketahui, Tiko dilaporkan oleh AW, mantan istrinya, atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang didirikan keduanya saat masih berstatus suami istri dengan nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini, kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publiknya," ujar Irfan saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Pihaknya tengah menyelidiki kantor akuntan yang melakukan audit investigasi terhadap PT AAS melalui auditor independen.

Pasalnya, kata Irfan, Tiko sebagai direktur perusahan tersebut tidak pernah mendapatkan konfirmasi terkait temuan dana itu.

"Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah pernah mengonfirmasi ke klien kami data itu," kata Irfan.

Sebelumnya, Irfan juga menyinggung soal data "siluman" yang muncul dalam laporan hasil audit tersebut sehingga Tiko seolah-olah merugikan perusahaan.

"Jangan sampai data-data 'siluman' yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah olah ada yang kerugian," ucap dia.

Irfan mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah menerima konfirmasi data temuan perihal penggunaan dana perusahaan Rp 6,9 miliar.

"Direksi itu kan tidak buat laporan keuangan sendiri, ada finance, jadi harus terkonfirmasi semuanya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.

Tiko dilaporkan oleh AW atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021.

Saat itu, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS). Perusahaan ini bergerak di bidang makanan dan minuman.

AW menjadi komisaris sedangkan Tiko menjadi direktur perusahaan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved