Cerita Kriminal
Fakta 3 Anak Perempuan di Cipayung Alami Pencabulan, Ayah Kandung & Ayah Tiri Sama Bejatnya,Ibu Diam
Dua anak perempuan warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berinisial S (16) dan MAY (8) menjadi korban pencabulan ayah tirinya, Bahrudin Saleh.
Kemudian, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bahrudin Saleh mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.
3. Dilakukan saat T Pergi Bekerja
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang, hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Ulah pencabulan dilakukan Bahrudin Saleh ini baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.
4. Alasan T Ikut Menutupi Kasus Ini
Pasalnya T malah menutupi tindakan biadab dilakukan Bahrudin agar suaminya itu tak dijebloskan ke bui.
Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.
Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan," tuturnya.
5. Unsur Pidana T Ditelusuri Polisi
Alhasil, Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan Bahrudin.
Nicolas mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli Bahrudin.
"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
6. Kata Pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.