Mama Muda Lecehkan Anak

Kabar Terbaru: Mama Muda yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Ditahan, Korban Dititip di Safe House

Polda Metro Jaya telah menetapkan mama muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Tangsel

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan mama muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat ini, R juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertama kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).

Hendri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan untuk menitipkan korban ke rumah aman.

"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safehouse," ujar dia.

Selain itu, polisi juga masih melakukan observasi terkait kondisi kesehatan mental korban.

"Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis anak korban dengan melibatkan psikolog anak," ucap Hendri.

Adapun peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.

R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved