DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terkuak Sederet Pertanyaan Polisi ke Adik Pegi Setiawan, Diperiksa Selama 7 Jam

Robi Setiawan, adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, dan pamannya Mulyadi, diperiksa penyidik Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.

Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Suharsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah), dan Robi (baju hitam) saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Robi Setiawan, adik kandung Pegi Setiawan alias Perong, dan pamannya Mulyadi, diperiksa penyidik Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.

Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Saat pemeriksaan, Robi dan Mulyadi didampingi salah satu kuasa hukum Pegi, yakni Tony RM.

Keduanya diperiksa sekitar 7 jam.

Ditemui seusai pemeriksaan, Tony RM mengatakan bahwa Robi dan Mulyadi diperiksa terkait keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016, atau saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi di Cirebon.

"Kemudian ditanyakan pernah tidak, Pegi Setiawan selama bekerja dari bulan Agustus sampai Desember, pernah tidak pulang, kemudian dijawab oleh Robi, tidak pernah pulang, bekerja terus," ujar Tony RM.

Robi juga ditanya oleh penyidik apakah Pegi pernah tidur di tempat lain, selain di bedeng tempat mereka bekerja atau tidak.

"Roni menjawab tidak pernah. Artinya dengan keterangan Robi Setiawan berarti clear, Pegi Setiawan itu selama bekerja dari kurun waktu dari Agustus sampai Desember itu benar-benar berada di Bandung, di tempat kerja," ucapnya.

Namun, saat disinggung apa bukti otentik yang dapat menerangkan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung pada saat kejadian pembunuhan Vina, Tony mengaku hanya memiliki bukti keterangan saksi dan slip gaji saja.

"Sampai saat ini bukti foto (Pegi ada di Bandung) belum ada, tapi kalau jejak digital lagi dicari oleh tim kuasa hukum Pegi, mudah-mudahan ketemu ya," katanya.

"Ya, dari bukti pembayaran gaji kemudian dari keterangan saksi-saksi, itu juga menjadi alat bukti ketika di persidangan nanti," tambahnya. (TribunJabar)

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved