Kabar Artis

Dituding Lakukan Penggelapan Dana Oleh Mantan Istri Rp 6,9 M, Kini Suami BCL Singgung Data Siluman

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana masih berlanjut.

Instagram Tiko Aryawardhana
BCL dan suaminya, Tiko Aryawardhana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana masih berlanjut.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus ini oleh mantan istrinya berinisial AW pada 23 Juli 2022 lalu, kini giliran Tiko yang balik bertanya perihal tudingan tersebut.

Apalagi angkanya tak main-main. Ia dituding melakukan penggelapan dana perusahaan yang didirikan keduanya saat masih berstatus suami istri dengan nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) senilai Rp 6,9 miliar.

"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini, kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publiknya," ujar juasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Kini, pihaknya tengah menyelidiki kantor akuntan yang melakukan audit investigasi terhadap PT AAS melalui auditor independen.

Pasalnya, kata Irfan, Tiko sebagai direktur perusahan tersebut tidak pernah mendapatkan konfirmasi terkait temuan dana itu.

"Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah pernah mengonfirmasi ke klien kami data itu," kata Irfan.

Sebelumnya, Irfan juga menyinggung soal data "siluman" yang muncul dalam laporan hasil audit tersebut sehingga Tiko seolah-olah merugikan perusahaan.

"Jangan sampai data-data 'siluman' yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah olah ada yang kerugian," ucap dia.

Irfan mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah menerima konfirmasi data temuan perihal penggunaan dana perusahaan Rp 6,9 miliar.

"Direksi itu kan tidak buat laporan keuangan sendiri, ada finance, jadi harus terkonfirmasi semuanya," imbuhnya.

Awal Mula Pelaporan

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.

Tiko dilaporkan oleh AW atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved