Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang
7 Fakta Pelajar Tewas Dikeroyok di Kemang: Curhat Mantan, Kini Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terkuak fakta-fakta di balik tewasnya pelajar berinisial FY (20) usai dikeroyok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) siang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak fakta-fakta di balik tewasnya pelajar berinisial FY (20) usai dikeroyok di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 11.15 WIB.
Pengeroyokan itu dipicu curhatan mantan pacar FY yakni R.
R mengaku kepada pacar barunya ND (19) bahwa ia kerap dipukuli dan diminta bercinta semasa berpacaran dengan FY.
Curhatan itulah yang membuat ND gelap mata dan mengajak rekan-rekannya mengeroyok FY hingga tewas.
TribunJakarta.com mengungkap sejumlah fakta seputar kasus tersebut.
1. Motif
FY merupakan warga Duren Tiga, Pancoran, yang bersekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 31 Mampang Prapatan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, pengeroyokan itu dipicu karena motif asmara.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku berinisial ND (19) yang saat ini sudah ditangkap polisi.

"Hasil dari interogasi pelaku, motif karena perempuan," kata David kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
David mengungkapkan, pelaku ND memiliki kekasih berinisial R yang merupakan mantan pacar korban.
2. Diajak Bercinta dan Kerap Dipukuli
R bercerita kepada ND bahwa dirinya sering dipukuli saat masih berpacaran dengan korban.
"Pacar pelaku menceritakan ke pelaku bahwa saat berpacaran dengan korban, sang pacar ini sering dipukuli," ungkap Kapolsek Kompol David Kanitero.
David mengungkapkan R masih di bawah umur dan mantan pacar FY.
Kepada ND, R mengaku pernah diminta korban untuk berhubungan intim.
"Dulu waktu pacaran dengan korban, anak R diminta oleh korban untuk berhubungan badan serta sering dipukuli oleh korban," ungkap David.
3. Ajak Rekan Pelaku
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, ND kemudian meminjam handphone (HP) R untuk mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada FY.
"Isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa (pengeroyokan) tersebut," ujar Kapolsek.
Saat mengeroyok korban, ND mengajak dua orang temannya yang salah satunya berinisial M.
Sedangkan satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
"Sehingga pelaku marah dan janjian ketemu dengan korban. Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M. Saat ketemu, pelaku bersama temannya M mengeroyok korban sehingga korban meninggal dunia," ujar David.
Saat ini, polisi telah menangkap ND dan kekasihnya, R. Dua pelaku lainnya masih diburu polisi.
4. Kondisi Korban
FY menderita sejumlah luka di bagian vitalnya usai dipukuli hingga tewas.
“Hasil pemeriksaan yang kami dapat dari dokter forensik, terdapat beberapa luka dalam akibat benda tumpul,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero.
Salah satunya luka robek di organ pankreas.
Selain itu, ditemukan banyak darah di dalam lambung FY yang diduga karena pemukulan.
“Tak hanya lambung berisi darah dan robek pada organ pankreas, ada juga lesi atau bintik pendarahan yang ditemukan tim dokter,” kata David.
Berdasarkan temuan itu, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat penganiayaan dengan benda tumpul. Beberapa pelaku pengeroyokan diduga memukul dan menendang korban berkali-kali hingga FY meninggal dunia.
“Jadi diduga penyebab kematian saat ini adalah adanya kekerasan benda tumpul di area badan (dada dan perut), sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam,” tutup David.
Korban lalu dimakamkan di (TPU) Kampung Kandang, Ciganjur, Jagakarsa.
5. Aksi Heroik Ojol
Seorang driver ojek online pun melakukan aksi heroik setelah berinisiatif membuntuti kelompok remaja pelaku pengeroyokan tersebut.
Pasalnya, aksi yang dilakukan driver ojek online itu membuat pelaku tertangkap.
"Saksi yang salah satunya ojek online sempat mengikuti salah satu pelaku kabur, dan menginformasikan kepada Anggota Polsek keberadaannya," kata Kapolsek Kompol David Kanitero.
"Kemudian kami bersama-sama mengamankan pelaku," sambung dia.
6. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pelajar berinisial FY (20).
Kedua tersangka adalah pasangan kekasih berinisial ND (19) dan R.
"Tersangka ND dan anak R," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, Jumat (7/6/2024).
David menjelaskan, tersangka ND berperan memukul dan menendang korban di bagian kepala, dada serta perut.
"Peran anak R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Sementara R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucap Kapolsek.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.